Berita Nasional
Suryaman, Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.
Editor:
Gryfid Talumedun
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Suryaman, Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Sebelumnya diketahui, mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara dalam kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor.
Vonis Habib Rizieq itu diputus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Soemarno, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (24/6/2021).
Namun, dalam sidang vonis tersebut, Habib Rizieq menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari Presiden yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shibab Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Empat Tahun Penjara
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia