Perselingkuhan
PNS Eselon IV Bawa Selingkuhan ke Rumah, Alasan yang Terungkap Bikin Geli Didengar, Katanya Begini
Selain HBC ada tiga pasangan PNS Bangkalan selingkuh digerebek tetangga dan kini diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.
“Kami menyajikan data dan fakta di lapangan dan pemutusnya adalah Bapak Bupati."
"Dari data dan fakta itulah, kami ingin meyakinkan dengan harapan hukuman yang diterapkan tidak menyimpang dan memenuhi rasa adil,” ucapnya.
Dalam Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai itu, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron berpesan kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk senantiasa menjaga disiplin pegawai.
Serta menjunjung tinggi kehormatan negara dan martabat korps pegawai.

Ia berharap kasus serupa yang mencoreng nama baik pegawai tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Selain HBC ada tiga pasangan PNS Bangkalan selingkuh digerebek tetangga dan kini diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.
Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada keempat pasangan selingkuh.
Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).
Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.
Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.
Hukuman disiplin berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Sedangkan perempuan selingkuhan HBC, EA (38), tenaga harian lepas sanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Baik HBC dan EA Keduanya berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun.
Sedangkan pasangan selingkuhnya, JS (37), THL, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.