Penanganan Covid
Berlaku Mulai 12 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Bagi 15 Daerah di Luar Jawa dan Bali
PPKM Darurat luar Jawa Bali mulai berlaku 12 Juli 2021. Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.
Berikut 15 wilayah luar Jawa-Bali yang akan ikut menerapkan PPKM Darurat:
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang
3. Berau
Kalimantan Timur
4. Kota Balikpapan
5. Kota Bontang
Kepulauan Riau
6. Kota Batam
7.Kota Tanjung Pinang.
Lampung
8. Kota Bandar Lampung
Nusa Tenggara Barat
9.Kota Mataram
Papua Barat
10. Kota Sorong
11. Manokwari
Sumatera Barat
12. Kota Bukittinggi
13. Kota Padang
14. Kota Padang Panjang
Sumatera Utara
15. Kota Medan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Daftar 15 Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli