Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Berlaku Mulai 12 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Bagi 15 Daerah di Luar Jawa dan Bali

PPKM Darurat luar Jawa Bali mulai berlaku 12 Juli 2021. Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali yang akan terapkan Mulai 12 Juli 2021.

Pemerintah resmi memperluas  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali merespons lonjakan Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir. 

PPKM Darurat luar Jawa Bali mulai berlaku 12 Juli 2021.

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (6/7/2021) malam. Pemerintah daerah setempat bersama kepolisian menutup sejumlah kawasan serta membatasi waktu operasional kegiatan usaha yaitu pukul 14.00 - 17.00 WIB dan 19.00 - 23.00 WIB guna mencegah kerumunan masyarakat karena Pontianak masuk dalam zona merah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PPKM Darurat diperluas ke 15 daerah di luar Jawa-Bali, meliputi kabupaten kota di sejumlah provinsi. Rinciannya yakni, Kota Tanjung Pinang dan Batam (Kepulauan Riau), Kota Singkawang dan Pontianak (Kalimantan Barat), Kota Padang Panjang dan Bukittinggi (Sumatera Barat).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diperluas hingga ke luar Jawa dan Bali.

Rencananya, ada 15 kabupaten/kota yang ikut menerapkan kebijakan tersebut terhitung 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat (9/7/2021).

Menurut Airlangga, ke-15 kabupaten/kota tersebut mencatatkan nilai asesmen level 4.

Artinya, di daerah itu terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan, angka keterisian tempat tidur (bed occupancy rate) di rumah sakit rujukan Covid-19 melebihi 65 persen, dan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

Nantinya, 15 kabupaten/kota itu akan menerapkan aturan pembatasan yang sama seperti PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved