Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Artis dan Suami Terjerat Narkoba

Aburizal Bakrie Anggap Apa yang Dialami Nia Ramadhani dan Ardi Satu Cobaan, Hormati Proses Hukum

Pengusaha papan atas Indonesia Aburizal Bakrie menyatakan apa yang dialami anak dan menantunya merupakan satu cobaan

Editor: Aswin_Lumintang
Instagram
Aburizal Bakrie Akhirnya Buka Suara soal Kasus Narkoba Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani 

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap (kolase/instagram)
Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa sampaikan tanggapan Pak Rizal terkait penangkapan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
Juru bicara Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa sampaikan tanggapan Pak Rizal terkait penangkapan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani. (Kompas TV)

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

Ingin sembuh 

Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baik-baik saja. Keduanya sama sekali tak menunjukkan tanda-tanda sakau.

"Kondisi baik-baik saja. Enggak ada (sampai sakau)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga ketika dihubungi awak media, Jumat (9/7/2021).

Panjiyoga juga memastikan kalau Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum mengajukan assesmen rehabilitasi kepada penyidik.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved