Nasional
Cerita Orang Ngaku 'Hamba Allah' Bantu Tukang Bubur, Ganti Uang Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM
Diceritakan Salwa, ia didatangi orang tak dikenal yang mengaku sebagai "hamba Allah" dan mengganti uang denda Rp 5 juta pada Rabu (7/7/2021).
"Biasa lah itu pelanggar, kalau dapat sanksi dia merasa punya backing.
Makanya tegas bilang aturan ini justru yang membuat para jenderal dan atasan dari pusat," sambungnya.
Setelah berdebat panjang sekaligus diberi penjelasan, kata Sapta,
pemuda tersebut akhirnya mengakui kesalahannya telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dia bersedia menerima sanksi push up bersama beberapa pengendara lain yang tidak menggunakan masker.
"Tetap saya suruh push up 50 kali, akhirnya dia mau.
Dia minta maaf. Kalau dia enggak mau berarti melawan petugas," kata Sapta.
Petugas akhirnya memberikan pemuda tersebut masker medis dan mengingatkannya agar segera kembali ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan PPKM darurat sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000,
kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Manado dan Tomohon Diperketat, Butuh Ketegasan Aparat
(Kompas.com)
Tautan:
https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/184538078/pengakuan-tukang-bubur-setelah-bayar-denda-ppkm-rp-5-juta-uangnya-diganti