Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Cerita Orang Ngaku 'Hamba Allah' Bantu Tukang Bubur, Ganti Uang Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM

Diceritakan Salwa, ia didatangi orang tak dikenal yang mengaku sebagai "hamba Allah" dan mengganti uang denda Rp 5 juta pada Rabu (7/7/2021).

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Irwan Nugraha
Cerita Orang Ngaku 'Hamba Allah' Bantu Tukang Bubur bernama Salwa, ganti uang denda langgar PPKM Kota Tasikmalaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - JAWA BARAT - Nasib pedagang Bubur Ayam atau Tukang Bubur di Kota Tasikmalaya, Salwa (28) yang harus membayar denda karena melanggar aturan PPKM Darurat.

Diketahui, warga akan dikenakan denda bila melanggar aturan PPKM.

Sama halnya yang dialami Salwa. Ia didenda karena menjalankan usaha di masa PPKM diterapkan.

Cerita Orang Ngaku 'Hamba Allah' Bantu Tukang Bubur bernama Salwa, ganti uang denda langgar PPKM Kota Tasikmalaya.
Cerita Orang Ngaku 'Hamba Allah' Bantu Tukang Bubur bernama Salwa, ganti uang denda langgar PPKM Kota Tasikmalaya. (Kompas.com/Irwan Nugraha)

Ia membayar denda Rp 5 juta.

Nasib Salwa mengundang simpati.

Setelah membayar denda, tiba-tiba uangnya diganti oleh sosok yang mengaku " Hamba Allah ".

Diceritakan Salwa, ia didatangi orang tak dikenal yang mengaku sebagai "hamba Allah" pada Rabu (7/7/2021).

Orang tersebut memberikan uang pengganti denda sebesar Rp 5 juta yang sebelumnya telah ia setorkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya atas pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan.

Katanya ada Hamba Allah yang menitipkan ke ke dirinya untuk membantu saya," terang Salwa.

Meski tidak mengenal orang tersebut, namun, dirinya mengaku sangat berterima kasih.

Sebab, uang Rp 5 juta yang sebelumnya ia gunakan untuk membayar denda itu hasil dari mencari utang dan urunan saudaranya.

"Itu (uang) juga hasil urunan dan pinjam ke orang dan saudara," jelasnya.

Seperti diketahui, Salwa divonis bersalah karena nekat melayani pelanggannya makan di tempat saat pelaksanaan PPKM Darurat pada Selasa (6/7/2021).

Atas pelanggarannya itu, ia divonis membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Setelah membayar denda itu, kini ia kembali diperbolehkan berjualan seperti biasanya.

Hanya saja dilarang melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat berlangsung.

Sosialisasi terkait PPKM melalui pengeras suara.
Sosialisasi terkait PPKM melalui pengeras suara. (Hesly Marentek/Tribun Manado)

Ia sendiri juga mengaku kapok dan telah mewanti-wanti saudara lainnya agar tak melakukan pelanggaran serupa.

"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar,

jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati

dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat.

Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tambahnya.

Baca juga: Pelanggar PPKM Mikro di Tomohon Bakal Ditindak

Cerita Pemuda Kena Razia Masker saat PPKM Darurat

Sudah tahu melanggar dan dapat hukuman, seorang pemuda bersikeras mengelak tak mau dihukum.

Adu mulut dengan aparat, pemuda itu melawan dengan ancaman bahwa dirinya keluarga jenderal.

Aksi pemuda tersebut viral dan akhirnya mengalah setelah diatasi aparat.

Pemuda itu sempat menolak diberikan sanksi saat terjaring operasi penerapan protokol kesehatan oleh petugas gabungan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (5/7/2021).

Dalam video yang diunggah akun Instagram Trantib Kecamatan Ciputat,

tampak seorang pemuda berjaket motif loreng adu mulut dengan anggota TNI, Polri, dan Satpol PP.

Dia sempat menolak diberikan sanksi sosial meski kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara.

Bahkan, pelanggar protokol kesehatan itu mengaku keponakan dari seorang aparat penegak hukum berpangkat jenderal bintang dua.

"Iya saya tahu. Nih saya di TNI nih," ujar salah seorang anggota TNI menanggapi pernyataan pria tersebut.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan Sapta Mulyana lalu menanyakan kepada pria tersebut siapa sosok jenderal yang dimaksud.

"Bintang dua, Korlantas," jawab pria dalam video tersebut.

"Bangga enggak dia, kamu melanggar?" sahut Sapta.

Saat dikonfirmasi, Sapta menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas gabungan TNI-Polri

dan Satpol PP menggelar razia pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pria tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan Bundaran Maruga, Jalan Raya Ciater mengarah Gedung Balai Kota Tangerang Selatan.

"Di Bundaran Maruga di Jalan Raya (Ciater) arah ke Wali Kota.

Dia lewat karena kita razia masker terkait PPKM darurat," ujar Sapta saat dihubungi, Senin.

Menurut Sapta, pemuda yang enggan dia sebutkan nama dan inisialnya itu menolak diberikan sanksi sosial oleh petugas.

Pemuda itu justru melawan dan mengaku keponakan dari jenderal bintang dua di Mabes Polri.

"Dia ngaku orang saudara, omnya di Mabes.

Tapi saat ditanya enggak sebut nama.

Kalau dia sebut, saya laporin. Mau itu Pangdam juga," kata Sapta.

"Biasa lah itu pelanggar, kalau dapat sanksi dia merasa punya backing.

Makanya tegas bilang aturan ini justru yang membuat para jenderal dan atasan dari pusat," sambungnya.

Setelah berdebat panjang sekaligus diberi penjelasan, kata Sapta,

pemuda tersebut akhirnya mengakui kesalahannya telah melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dia bersedia menerima sanksi push up bersama beberapa pengendara lain yang tidak menggunakan masker.

"Tetap saya suruh push up 50 kali, akhirnya dia mau.

Dia minta maaf. Kalau dia enggak mau berarti melawan petugas," kata Sapta.

Petugas akhirnya memberikan pemuda tersebut masker medis dan mengingatkannya agar segera kembali ke rumah jika tidak memiliki kepentingan mendesak.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan PPKM darurat sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin menjelaskan, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM darurat di Indonesia.

Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.

"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000,

kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Manado dan Tomohon Diperketat, Butuh Ketegasan Aparat

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/184538078/pengakuan-tukang-bubur-setelah-bayar-denda-ppkm-rp-5-juta-uangnya-diganti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved