Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulut

Rawan Penyeludupan Barang Ilegal, Bea Cukai Sulbagtara dan Polairud Sulut Patroli Laut Bersama

Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara, memulai operasi Patroli Laut 2021.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
BC Sulbagtara
Bea Cukai Sulbagtara dan Polairud Polda Sulut menggelar patroli laut bersama dalam dua pelak ke depan sebagai antisipasi penyeludupan barang ilegal dari luar negeri. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara bersama Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara, memulai operasi Patroli Laut 2021.

Dimulainya patroli itu ditandai dengan upacara pembukaan di Pangkalan Ditpolairud Polda Sulut di Bitung, Rabu (07/07/2021).

Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada kegiatan ini adalah Wakil Direktur Polairud Polda Sulawesi Utara, AKBP Sudung Ferdinand Napitu

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Fadli Rahman menjelaskan, patroli yang digelar selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Polairud Polda Sulut.

“Kita berharap patroli ini meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pengawasan di perairan wilayah Sulut dan mengantisipasi masuknya barang-barang ilegal," kata Fadli, Kamis (08/07/2021).

Patroli ini perwujudan dari tugas dan fungsi bea cukai sebagai community protector yakni melindungi masyarakat terhadap pemasukan barang-barang illegal

Dijelaskan, perairan Sulut merupakan daerah rawan penyelundupan dan pemasukan barang illegal.

Pasalnya, secara geografis Sulut berbatasan laut dengan Filipina di sebelah utara.

Barang- barang yang masuk secara illegal itu berupa ballpress atau baju cabo, narkoba, rokok illegal, dan minuman keras.

Minuman keras ini biasanya masuk dari Filipina. Sedangkan ballpres/cabo masuk dari Tawao, Malaysia.

Patroli laut gabungan ini, menggunakan kapal patroli Bea Cukai dengan nomor lambung 30003 dan didukung lebih dari 25 personel yang mengawasi wilayah perairan Sulut.

Terkait itu, pada awal 2021, terdapat penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, yakni penangkapan 1 (satu) kontainer yang berisi rokok yang dilekati pita cukai palsu sejumlah 3.232.000 batang di Bitung.

Tersangka dan barang bukti saat ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulut pada 28 Juni 2021.(ndo)

Baca juga: Bupati Minut Joune Ganda Yakin Inggris Juara Euro 2020

Baca juga: Inggris ke Final EURO 2020, Steven Kandouw Yakin Three Lions Gasak Italia di Partai Puncak

Baca juga: Italia Bakal Rasakan Kengerian Wembley, Pdt Lucky Rumopa Singgung Kekalahan Jerman

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved