Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 13.45 WIB, Pengendara Motor Vixion Tewas di Tempat Ditabrak Truk dari Belakang

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Condro Kecamatan Pasirian pada Rabu kemarin siang.

Editor: Glendi Manengal
Via Lumajangsatu
Pengendara motor tewas tergeletak di tengah jalan raya Desa Condro Kecamatan Pasirian, usai alami kecelakaan maut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Condro, Kecamatan Pasirian pada Rabu kemarin siang.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor dan truk.

Akibat kecelakaan tersebut seorang pengendara motor tewas.

Baca juga: Ingat Anya Geraldine Selebgram Cantik yang Kerap Jadi Perhatian? Kini Disorot Media Asing karena Ini

Baca juga: Pemerintah dan Polres Sitaro Sepakat Hentikan Aktivitas PETI Kampung Tanaki

Baca juga: Sosok Ini yang Buat Natalie Sarah Jatuh Cinta Hingga Mualaf dan Kawin Lari, Ternyata Mahasiswa

Foto: Ilustrasi kecelakaan maut. (bengkulupost)

Insiden tersebut diakibat karena tak jaga jarak dengan pengendara lain truk yang dikemudikan oleh M Zaenal (24) warga Desa Pasirian Kecamatan Pasirian melindas sepeda motor yang ada didepannya.

Akibatnya, korban meninggal dunia dia Jalan raya Desa Condro Kecamatan Pasirian dengan kondisi luka parah.

Kanit Laka Lantas Ipda Loni Roi mengatakan bahwa kejadian tersebut Rabu (07/07/2021) sekitar pukul 13.45 WIB.

Dalam kecelakaan itu semua kendaraan mengalami kerusakan, sedangkan korban atas nama Priyo (27) warga Desa Kunir Kidul meninggal ditempat dan mengalami patah tulang tangan kanan dan luka dibagian perut.

Semula Kendaraan Dump Truck isuzu warna Putih merah No. Pol : N-9230-UF berjalan dari arah barat ke timur kurang hati-hati dan menjaga jarak dengan pengendara yang didepannya, sehingga menabrak Sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol : N-5901-YAN yang berjalan searah didepannya.

Faktor yang mempengaruhi laka lantas terjadi kendaraan Dump Truck isuzu warna Putih merah No.Pol :N 9230 UF.

"Jadi pengemudi ini kurang hati-hati dan menjaga jarak sehingga menjadi penyebab Laka lantas Mbak," kata Ipda Loni (08/07/2021).

Jarak yang direkomendasikan oleh kepolisian ini memiliki satuan meter dengan dipengaruhi kecepatan dalam berkendara, 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter.

"Semakin Anda cepat dalam berkendara maka semakin besar juga jarak yang harus diambil sebagai jarak aman," tutup Loni.

Kecelakaan Lainnya Melibatkan Motor dan Truk

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved