Penanganan Covid
Jajaran Polda Sulut Kembali Lakukan Pemeriksaan di Tempat Usaha
Petugas masih mendapati beberapa pengunjung yang melanggar prokes, kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dalam rangka menindaklanjuti aturan PPKM Gubernur Sulut, jajaran Polda Sulut hingga Kamis (8/7/2021) terus aktif dengan pelakasaan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) secara mobile yang dilakukan oleh setiap Polsek.
Salah satunya oleh Polsek Sario yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sario Ipda Nando Baliung di sejumlah tempat usaha dan juga lokasi keramaian.
• India Manfaatkan Abu Jenazah Korban Covid-19 untuk Membangun Taman Memorial
• Penerimaan CPNS Kabupaten Sitaro, Formasi Satpol-PP Banjir Pelamar
• Mahfud MD, Tri Rismaharini, Erick Thohir hingga Gus Yaqut Jadi Menteri Terbaik Jokowi Versi LPI
Operasi dilakukan di beberapa kafe yang berada di ruas Jalan Ahmad Yani, Jalan Kembang, Jalan Bethesda, dan Jalan Piere Tendean, Kota Manado.
Ipda Nando mengatakan, operasi ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran prokes, baik oleh pemilik tempat usaha maupun pengunjung.
“Kami memantau penerapan prokes di tempat usaha, di antaranya tersedianya tempat mencuci tangan, pengaturan jarak tempat duduk, pemakaian masker, serta pembatasan jam operasional tempat usaha,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas masih mendapati beberapa pengunjung yang melanggar prokes, kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan.
Selain itu, Personel Polsek Malalayang yang dipimpin Panit Binmas Iptu Hendrik Wenas juga melakukan operasi yustisi di sejumlah tempat usaha.
“Operasi dilakukan di rumah makan, kafe, lokasi keramaian, dan juga ruas jalan umum di Malalayang,” kata Iptu Wenas.
Petugas memantau penerapan prokes di tempat usaha, di antaranya tersedianya tempat mencuci tangan, pengaturan jarak tempat duduk, pemakaian masker, serta pembatasan jam operasional tempat usaha.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 24 orang yang melanggar prokes, kemudian dijatuhi sanksi teguran lisan bersifat pembinaan. Setelah itu disampaikan imbauan prokes.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan surat edaran penungkatan PPKM Mikro dengan nomor 440/21.4150 Sekr-Dinkes yang ditujukan ke Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulut terkait antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19.
• Pemasok Sabu-sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diburu Polisi: Kami akan Kejar Terus
• Di Polres Sitaro, SIM A Dipungut Biaya Rp 595 Ribu, SIM C Rp 495 Ribu
• Ibadah Dalam Gedung Boleh Dilakukan Terbatas, Wali Kota Mando: Mari Taati Aturan PPKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelakasaan-operasi-yustisi-protokol-kesehatan-prokes98.jpg)