Pengurusan SIM
Ini Biaya Resmi Urus SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, di mana penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor.
Penulis: Rizali Posumah | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Siapa saja yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti registrasi dan identifikasi untuk berkendara.
Pengurusan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012, juga di dalam Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 60 tahun 2016,.
Dalam peraturan Kapolri No 9 disebutkan bahwa penggolongan SIM dibedakan berdasarkan fungsi kendaraan bermotor dan berat kendaraan bermotor.
Sesuai penggolongan tersebut, di Indonesia ada lima jenis SIM yang berlaku, SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional.
Selain itu penggolongan SIM ada dua jenis, yakni SIM Perseorangan dan SIM Umum.
Nah bagi Anda yang sudah merasa cukup untuk mengurus SIM atau mau memperpanjang SIM berikut rincian biayanya:
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Cara Membuat SIM secara Online
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Berikut cara membuat SIM online sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com:
· Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'