Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus KM 50

Ingat Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50? Terungkap Fakta Baru, Amien Rais Kini Bawa Kabar Gembira

Sebelumnya pengawal Habib Rizieq tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 20 Desember 2020.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Ingat Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di KM 50? Terungkap Fakta Baru, Amien Rais Kini Bawa Kabar Gembira 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih Ingat kasus Tewasnya 6 Laskar FPI?

Kasus ini sekejap menjadi topik perbincangan publik beberapa waktu lalu.

Sebelumnya pengawal Habib Rizieq tewas dalam baku tembak dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 20 Desember 2020.

Namun baru-baru ini, Hasil dari investigasi yang dilakukan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI, akhirnya dihadirkan dalam bentuk buku.

Sosok Handik Zusen, Komandan Pemburu Laskar FPI, Alumnus Sekolah Pencetak Perwira Terbaik

Rekontruksi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kasus' title='kasus'>kasus</a> penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, yang dilakukan Bareskrim Polri, Minggu (13/12/2020) malam.

Peluncuran buku "Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Enam Pengawal HRS" yang disiarkan di kanal Youtube FNN TV pada Rabu (7/7/2021) kemarin itu, mengungkap fakta mengenai tudingan adanya keterlibatan TNI-Polri.

Adalah Amien Rais yang sebelumnya mendesak pemerintah agar transparan terkait tewasnya enam Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab, menjawab langsung isu tersebut.

Amien Rais pun memastikan tidak ada keterlibatan aparat TNI-Polri dalam peristiwa sadis tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengapresiasi insiator Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar FPI, Amien Rais, karena telah mengumumkan tidak ada keterlibatan TNI-Polri dalam tewasnya enam Laskar FPI atau pengawal Rizieq Shihab.

Mahfud mengatakan, dengan pengumuman tersebut maka TP3 menilai peristiwa tersebut bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa.

Menurutnya, kejahatan yang dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah kejahatan yang melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis

"Terimakasih, Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang tebunuhnya 6 Laskar FPI, bahwa tidak ada keterlibatan TNI-POLRI. Artinya peristiwa bukan Pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis," kata Mahfud sebagaimana dikutip dari cuitan di akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Kamis (8/7/2021).

Tiga Polisi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI

Fakta Baru Tewasnya 6 Laskar FPI, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/amien-rais' title='Amien Rais'>Amien Rais</a> Ungkap <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kabar-gembira' title='Kabar Gembira'>Kabar Gembira</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/mahfud-md' title='Mahfud MD'>Mahfud MD</a> Berterima Kasih ke TP3

Mahfud melanjutkan saat Amien dan TP3 bertemu dengan Presiden Joko Widodo, pemerintah sudah mengatakan bahwa Komnas HAM tidak menemukan unsur yang memenuhi kategori peristiwa pelanggaran HAM berat dalam kejadian itu.

Ia mengatakan pemerintah pun menawarkan kepada mereka untuk menyampaikan kepada pemerintah jika ada bukti tentang pelanggaran HAM berat yang mereka maksud.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved