Breaking News
Selasa, 12 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM Darurat

Inilah Daftar Bantuan PPKM yang Diberikan Pemerintah Kepada Masyarakat, Berikut Penjelasannya

Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Terkait hal tersebut beberapa bantuan pun diberikan untuk masyarakat.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Tribun Pontianak
Ilustrasi uang bantuan untuk masyarakan saat PPKM darurat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Terkait hal tersebut beberapa bantuan pun diberikan untuk masyarakat.

Berikut 5 jenis bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat selama PPKM Darurat.

Baca juga: Identitas Wanita Korban Kecelakaan Maut di Muntoi Kabupaten Bоlmоng Tadi Sore, Asalnya dari Minsel

Baca juga: Kondisi Terkini Abu Janda, Denny Siregar Sampai Beri Semangat: Jangan Pernah Menyerah

Baca juga: Ingat Zumi Zola, Eks Gubernur Jambi? Diberhentikan dari Jabatannya, Kini Jokowi Lantik Gubernur Baru

Pemerintah resmi melaksanakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) Darurat di beberapa wilayah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, mendatang.

Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini berlangsung di sekitar wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Melalui instagram resmi @kemenkeuri disampaikan bahwa, selama diberlakukan aturan PPKM Darurat, pemerintah memberikan saluran bantuan kepada masyarakat.

Berikut 5 Jenis Bantuan PPKM Darurat dari Pemerintah:

1. Bantuan Sosial Tunai

Penyaluran dana Bantuan Sosial Tunai diperpanjang selama 2 bulan, yaitu pada Juli hingga Agustus.

Bantuan Sosial Tunai akan diberikan kepada 10 juta keluarga yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan dan Sembako.

Setiap Keluarga nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu dari pemerintah.

2. Diskon Listrik

Pemerintah bersama dengan PLN memberikan bantuan diskon atau potongan harga bagi masyarakat.

Diskon bantuan listrik ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved