Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Para Camat Langsung Kumpulkan Lurah di Tomohon

Menurutnya dalam edaran tersebut beberapa poin yang terus ditekankan. Terutama terkait pembatasan kegiatan acara suka duka.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Charles Komaling
hesley marentek
Stenly Mokorimban 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO  - Edaran Wali Kota Tomohon Caroll Senduk tentang pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 langsung ditindaklanjut para Camat .

Seperti di Kecamatan Tomohon Selatan, edaran bernomor 291/WKT/VII-2021 tersebut langsung bersosialisasi ke seluruh masyarakat.

"Kemarin sudah digelar rapat bersama seluruh perangkat Kelurahan dalam rangka menindaklanjuti edaran tentang pengetatan protokol kesehatan," kata Camat Tomohon Selatan Stenly Mokorimban, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya dalam edaran tersebut beberapa poin yang terus ditekankan. Terutama terkait pembatasan kegiatan acara suka duka.

"Ini ditekankan agar diingatkan ke masyarakat. Selain batas waktu yang hanya sampai 8 malam, kehadiran di Acara suka duka pun dibatasi jumlah orang yang datang, yaitu 25 orang," sebut Mokorimban

Ia menambahkan, hal itu tak hanya sebatas imbauan, namun harus dipantau langsung.

"Lurah-lurah atau perangkat kelurahan sudah diinstruksikan agar pro aktif saat ada pelaksanaan acara. Harus dipantau jika ada tamu dari luar daerah hari bisa menunjukan surat swab tes dengan kadaluwarsa dua hari," sambungnya.

Adapun di Wilayah Tomohon Selatan turut diaktifkan pos-pos PPKM Mikro yang ada di tiap-tiap Kelurahan.

"Sudah disampaikan agar diaktifkan kembali pos-pos yang ada," tandas Mokorimban. 

11 Poin Edaran Walikota Tomohon

1. Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari, apabila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain wajib Swab PCR.

2. Setiap pendatang ke Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 hari.

3. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.

4. Pelaku usaha, cafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 wita.

5. Khusus kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi sampai dengan jam 20.00 wita.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved