Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Arteria Dahlan

Masih Ingat Arteria Dahlan? Politisi PDIP Kini Serang Kejagung, Janji Buat Tim Pemantauan

Arteria Dahlan mengaku sangat sedih dan kecewa atas upaya Kejaksaan Agung yang menahan kader PDIP Nurhasanah

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Masih Ingat Arteria Dahlan? Politisi PDIP Kini Serang Kejagung, Janji Buat Tim Pemantauan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Arteria Dahlan?

Dia adalah seorang pengacara dan politisi Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Saat ini, ia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 mewakili daerah pemilihan Jawa Timur VI.

Arteria mulai duduk di DPR RI pada 23 Maret 2015.

Anggota fraksi PDI Perjuangan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dpr-ri' title='DPR RI'>DPR RI</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/arteria-dahlan' title='Arteria Dahlan'>Arteria Dahlan</a>.
Anggota fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Ia menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Djarot Saiful Hidayat yang ditunjuk sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta untuk mendampingi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Baru-baru ini dia mengaku sangat sedih dan kecewa atas upaya Kejaksaan Agung yang menahan kader PDIP Nurhasanah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

"Saya sedih, kecewa, dan prihatin bahwa cara penyelesaian permasalahan Bumiputera ini harus dilakukan dengan cara mengkriminalkan bahkan memenjarakan Nurhasanah," kata Arteria.

Arteria menyatakan Kejagung harus bisa meyakinkan publik seberapa penting penahanan Nurhasanah.

Dia mengungkapkan, ada tiga syarat subjektif untuk dilakukan penahanan, yakni potensi tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Saya minta Kejagung harus bisa membuktikan bahwa Nurhasanah berniat atau berpotensi melakukan salah satu dari ketiga hal itu. Apalagi ini ancaman hukumannya kan tidak sampai 5 tahun," harap Arteria.

Arteria menegaskan, jika Kejagung menahan Nurhasanah, harusnya Kejaksaan juga menahan oknum Komisioner OJK yang selama ini membuat kebijakan keliru yang menyengsarakan Bumiputera.

"Kalau Kejaksaan tidak bisa membuktikan hal itu, saya akan meminta agar kasus ini dilakukan evaluasi bahkan disupervisi baik oleh KPK maupun Komisi III DPR RI," tegas Arteria.

Bahkan Arteria berjanji akan membuat Tim Pemantau Independen.

Arteria menegaskan dirinya tidak menghalangi penegakan hukum terkait kasus Bumiputera ini. Tetapi dirinya hanya menolak penahanan Nurhasanah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved