Penanganan Covid
BREAKING NEWS: Gubernur Olly Keluarkan Edaran PPKM Mikro, 10 Daerah Waspada, Sekolah Daring
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali mengeluarkan surat edaran untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
9. Kegiatan pertemuan secara rapat dan sejenisnya yang dilakukan dalam ruangan diberlakukan 25 persen kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
10. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen
11. Untuk apotik dan toko obat dibuka selama 24 jam
12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, kafe , pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang ada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen
13. Resepsi pernikahan, acara suka, dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang
14. Kegiatan keagamaan dilakukan dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
15. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19
Baca juga: Aktivitas Kafe, Warung dan Pusat Perbelanjaan di Minsel Dibatasi Hanya Pukul 20.00 Wita