CPNS Sulut
Segini Gaji Pensiunan PNS di Indonesia Sekarang, Pantas Banyak yang Minat Jadi CPNS
Setiap bulan, pensiunan PNS mendapatkan gaji berupa pensiun pokok. Selain PNS, pensiun pokok juga diberikan untuk aparatur negara lainnya
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?
Saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.
Skema ini berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.
Iuran tersebut kemudian dihimpun oleh PT Taspen.
Namun ada wacana untuk mengganti skema dana pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded
atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar.
Hal itu karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.
Meski begitu skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dilaksanakan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Daftar Gaji Pensiunan PNS hingga Gaji pokok Janda atau Duda pensiun PNS,