Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Jam Operasional Pelaku Ekonomi Tetap Seperti Biasa, Acara Suka Duka Dibatasi

Pemerintah Kota Tomohon memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Foto: Istimewa, WM
Pemantauan jam operasional tempat usaha yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Tomohon memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Meski demikian, Pemkot Tomohon juga memastikan pelaku ekonomi tetap jalan seperti biasa, namun wajib memperhatikan protokol kesehatan.

"Pelaku ekonomi jalan seperti biasa dengan memperhatikan prokes," tegas Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, Minggu (4/7/2021) malam.

Adapun pembatasan jam operasional yang dimaksud sebagaimana Maklumat Wali Kota 138/WKT/V-2021 tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di Kota Tomohon.

Pada poin 3 dimaksudkan, yaitu khusus acara suka duka yang dibatasi hingga jam 8 malam. Sedangkan untuk pelaku ekonomi tetap berjalan seperti biasa.

"Khusus acara suka duka batas jam 8 malam, tidak boleh kumpul-kumpul orang. Tapi untuk pelaku pelaku ekonomi berjalan seperti biasa," terangnya seraya menegaskan penerapan prokes menjadi syarat utama.

"Tempat usaha yang tidak mengindahkan prokes akan dikenakan sanksi oleh pemerintah," sambung Wenny.

Selain itu, dalam acara suka ataupun duka dibatasi kehadiran tak lebih dari 25 orang.

"Tidak boleh kumpul-kumpul lebih dari 25 orang," sebut Wenny.

Adapun bagi pelaku perjalanan ataupun yang ingin mengikuti acara suka duka wajib membawa surat hasil swab tes.

"Pelaku perjalanan wajib membawa surat hasil Swab dengan kadaluarsa 2 hari kalau ingin mengikuti acara suka/duka," sebutnya lagi.

Disisi lain Pemkot memastikan jika kasus Covid-19 menunjukan angka penurunan tentu akan kebijakan lanjutan terkait kelonggaran jumlah orang yang berkumpul.

"Apabila masa pandemi covid 19 sudah menurun, akan ada kebijakan kelonggaran jumlah yag berkumpul," tukasnya.

Ditambahkan Wenny PPKM Mikro harus tegas di jalankan sampai tingkat kelurahan maupun lingkungan. Sehingga aparat kelurahan harus pro aktif bersama gugus tugas dalam memantau kegiatan masyarakat.

"Bagi masyarakat yang mentaati prokes pemerintah mengucapkan banyak terima kasih serta diberi apresiasi yang tinggi," tandasnya. (hem)

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved