PPKM Darurat
SIAP-SIAP, Kepala Daerah yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara, Kabareskrim: Akan Kita Proses
Kepala daerah yang tak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 t
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan pihaknya akan menjerat pidana para spekulan yang menjual obat-obatan melebihi harga di atas eceran saat pandemi Covid-19.
Agus menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Khusus satgas penegakan hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan. Sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
• Viral Susu Beruang Berkhasiat Tangkal Virus Corona, Banyak Orang Berebut, Ini Penjelasan Ahli Gizi
Selain menaikkan harga, Agus menyebutkan pihaknya juga bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19.
"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyatakan pihak Kejaksaan Agung juga telah menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.
"Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Obat-obatan di Atas Harga Eceran Siap-siap Dipidana
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Daerah Yang Tak Dukung PPKM Darurat Bisa Dipenjara Selama 1 Tahun