Berita Sulut
Pelaku Perjalanan dari dan ke Pulau Belum Lakukan Tes Rapid Antigen Maupun Swab PCR
Meski begitu, bagi masyarakat Kota Manado yang hendak pulang ke Manado atau keluar kota sebaiknya tetap melakukan tes rapid antigen atau swab PCR.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey baru saja menyetujui Surat Edaran Nomor 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal tersebut berlaku bagi masyarakat yang keluar atau masuk daerah Sulut menggunakan jalur darat, udara, maupun laut.
Di Pelabuhan Manado sendiri sudah disediakan fasilitas rapid antigen dan swab PCR bagi masyarakat.
"Fasilitas tersebut buka pukul 08.00 Wita-16.00 Wita dengan harga Rp 170 ribu," ujar Syahbandar Pelabuhan Manado, Moses Karaeng ketika dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Namun pada Jumat sore fasilitas tersebut terlihat sepi.
Menurut warga yang hendak naik kapal, saat ini pelaku perjalanan baik dari pulau maupun ke pulau tidak diwajibkan mengikuti rapid antigen atau swab PCR.
"Sekarang ke pulau tidak wajib rapid antigen maupun swab PCR. Tapi kalau ke Siau harus karantina selama beberapa hari," ujar salah seorang warga yang hendak pergi ke Siau.
Hal yang sama juga dikemukakan oleh para anak buah kapal (ABK).
"Yang masih wajib itu kalau ke Halmahera, Ternate, dan pulau lain yang di luar Sulut," jelas ABK tersebut.
Meski begitu, bagi masyarakat Kota Manado yang hendak pulang ke Manado atau keluar kota sebaiknya tetap melakukan tes rapid antigen atau swab PCR.
Hal tersebut untuk memastikan kesehatan diri dan menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
• Steven Kandouw Lantik Pengurus KONI Tomohon, Caroll Senduk Ketua, Mono Turang Jabat Sekkum
• Wabup Mitra: Kepala SKPD Harus Teliti Kelola Anggaran
• Cara Ampuh Mengetahui WhatsApp Disadap, Begini Cara Menghentikannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-terkini-pelabuhan-laut-manado-jumat-272021.jpg)