Polri
Masih Ingat Andre Iroth? Anggota Brimob yang Dituduh Polisi Import dari China, Polri Sampai Geram
Masih ingat dengan Andre Iroth? Dia adalah anggota Brimob yang disebut telah di import Polri dari negara China.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Tersangka SDA telah mengakui perbuatannya menyebarkan hoax tersebut.
Kepadanya, polisi menjerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Inforasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu ada pula pasal 16 juncto pasal 4 huruf b (1) UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 ayat 1 UU no 1 tahun 1996 Tentang Peraturan hukum pidana.
"Dengan perkiraan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda-denda yang ditentukan dalam UU apabila tidak melakukan kewajiban," tukas Rickynaldo.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/andre-iroth-3.jpg)