Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius: ''Kemungkinan Besar akan Terjadi Perang Suku'' Yalimo-Papua Rusuh

Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri menjelaskan masih ada potensi terjadinya Perang Suku antarmasyarakat karena konflik di Yalimo.

Editor: Frandi Piring
Kolase foto: Kompas.com-Dhias Suwandi/Dok. Kodim Jayawijaya
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri jelaskan situasi di Yalimo setelah aksi massa pendukung Erdi Dabi bakar gedung pemerintah. Kemungkinan besar akan terjadi Perang Suku. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menjelaskan kondisi di Yalimo setelah aksi massa pecah dengan membakar sejumlah fasilitas gedung pemerintah pada Selasa 29 Juni lalu.

Situasi keamanan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, mulai dapat dikendalikan.

Meski demikian pihak aparat menyebut, masih ada potensi terjadinya benturan antarmasyarakat karena konflik politik itu.

Setelah aksi pembakaran sejumlah kantor pemerintahan oleh massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Erdi Dabi-John Wilil, aparat berupaya meredam situasi yang memanas.

FOTO Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)
FOTO Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) (Istimewa via Tribun Papua)

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, telah bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada.

"Perkembangan Yalimo sampai sekarang kondusif, tadi malam (30/6/2021) saya sudah bertemu dengan Paslon 01, nanti juga saya akan ketemu dengan Paslon 02 (Lakiyus Peyon-Nahum Mabel)

untuk bagaimana sama-sama kita menyikapi putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Kamis (1/7/2021).

Kedua paslon diminta redam emosi massa

Irjen Mathius D Fakhiri menginginkan, kedua pasangan harus bisa meredam emosi massa pendukungnya

dan memberi pengertian tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa lalu.

Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil karena Erdi Dabi dianggap belum memenuhi syarat sebagai mantan narapidana

yang harus menunggu selama lima tahun untuk bisa kembali ikut dalam dunia politik.

Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi.
Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi. (Kodim 1702 Jayawijaya)

Selain itu MK memerintahkan KPU melakukan PSU dimulai dari tahapan pendaftaran tanpa menyertakan paslon 01.

"Kita juga harus mengedukasi masyarakat tentang putusan itu, tentang perintah pelaksanaan PSU tanpa mengikutkan Paslon 01, masyarakat harus paham putusan itu tidak memenangkan salah satu Paslon," kata Fakhiri.

Hanya saja ia mengakui, ada permintaan dari kubu Erdi Dabi-Jhon Wilil agar KPU tidak melaksanakan PSU.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved