Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Pengadilan Negeri Manado Menangkan Mega Mas dalam Gugatan Rp 1,1 Miliar

Tuntutan Ganti Rugi Rp. 1.1 Miliar terhadap PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Pribadi
Kuasa Hukum PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi, SH 

Sementara itu Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri Manado ini sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut Christy, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan di persidangan telah mengungkap kebenaran materiil.

"Yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado," kata dia.

Karena menurutnya, semua tindakan yang dilakukan kliennya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada.

Di mana sebelum melakukan pembongkaran/reinstate kliennya sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telag jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu.

Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising segera membongkar delapan titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut.

"Namun tidak mereka lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan," jelas Pengacara berparas cantik ini.

Seperti diketahui, gugatan PT.Anoa Citra Perkasa terhadap PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado dilayangkan pada 31 Januari 2021. 

Di mana pihak Mega Mas Manado dituntut harus membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.1 Miliar kepada Tergugat.

Tuntutan ganti rugi tersebut dilayangkas lantaran pihak Mega Mas telah melakukan pembongkaran terhadap delapan papan reklame/billboar milik PT.Anoa Citra Perkasa di Kawasan Mega Mas Manado pada tahun 2020.

Tidak terima dengan pembongkaran/reinstate tersebut, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Manado.

Pihak PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado kemudian dalam jawabannya melakukan gugat balik atau gugatan rekonvensi.

Putusan Majelis Hakim kemudian menolak gugatan PT.Anoa Citra Perkara dan mengabulkan sebagian gugatan balik tergugat PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado.

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved