CPNS Sulut
Penerimaan CPNS - PPPK Kabupaten Sitaro Resmi Diumumkan, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya
Pemerintah telah membuka pendaftaran secara resmi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK guru dan non guru pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021
Penulis: Octavian Hermanses | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah telah membuka pendaftaran secara resmi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK guru dan non guru pada 30 Juni 2021 hingga 21 Juli 2021.
Hal ini pun langsung ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dengan mengeluarkan pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS-PPPK/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro tahun 2021.
Dalam pengumuman tersebut tercantum jumlah alokasi formasi sebanyak 174 dengan rincian 46 Tenaga Kesehatan, 101 Tenaga Teknis dan formasi jabatan calon PPPK khusus Tenaga Pendidikan sebanyak 27 formasi.
Berikut jadwal tahapan seleksi yang termuat dalam pengumuman tersebut
1. Pengumuman seleksi CPNS dan PPPK Guru (30 Juni sampai 14 Juli 2021)
2. Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK Guru (30 Juni sampai 21 Juli 2021)
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi (28 Juli sampai 29 Juli 2021)
4. Masa Sanggah (30 Juli sampai 1 Agustus 2021)
5. Jawab Sanggah (30 Juli sampai 8 Agustus 2021)
6. Pengumuman pasca sanggah (9 Agustus 2021)
7. Pelaksanaan SKD CPNS (25 Agustus sampai 4 Oktober 2021)
8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru (Agustus sampai Desember 2021, menyesuaikan dengan jadwal Kemendikbudristek)
9. Pengumuman hasil SKD CPNS (17 sampai 18 Oktober 2021)
10. Persiapan pelaksanaan SKB CPNS (19 Oktober sampai 1 November 2021)
11. Pelaksanaan SKB CPNS (8 sampai 29 November 2021)
12. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS (15 sampai 17 Desember 2021)
13. Pengumuman kelulusan hasil akhir (18 sampai 19 Desember 2021)
14. Masa Sanggah (20 sampai 22 Desember 2021)
15. Jawab Sanggah (20 sampai 29 Desember 2021)
16. Pengumuman pasca sanggah (30 sampai 31 Desember 2021)
17. Pengisian DRH (1 sampai 18 Januari 2021)
18. Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru (19 Januari sampai 18 Februari 2022).
Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian PNS BKPSDM Sitaro Christian Palar mengatakan, pengumuman penerima CPNS-PPPK tahun 2021 ini telah dipampang di kantor BKPSDM Sitaro.
"Sudah kita ditempatkan di depan kantor," kata Palar.
Selain itu, Palar bilang pihaknya sementara menyebarluaskan pengumuman tersebut lewat berbagai media, termasuk media-media sosial.
"Untuk transparansi dan keterbukaan informasi, maka ini (pengumuman) sedang kita sebar secara luas. Baik itu lewat webside kami, halaman facebook hingga grup media perpesan Whatsapp," terangnya. Dalam pengumuman itu, sambungnya, tercantum berbagai hal. Mulai dari tahapan demi tahapan pelaksanaan penerimaan CPNS-PPPK, rincian rormasi jabatan, jumlah kuota hingga syarat dan ketentuan yang harus disiapkan calon pelamar. "Semuanya kita cantumkan secara lengkap. Makanya ini sedang kita siapkan," kuncinya. (HER)
Baca juga: Ini Harapan Polwan Cantik dari Manado Briptu Indah Kawulur di Hari Bhayangkara
YOUTUBE TRIBUN MANADO: