Penanganan Covid
Kebijakan PPKM Mikro Darurat Bakal Digelar Mulai 2 Juli 2021, Ini Aktivitas yang Diperketat
Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro direncanakan dijalankan pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyebaran virus corona di Indonesia masih terus berlanjut.
Kasus terkonfirmasi Virus Corona pun terus bertambah.
Terkait hal tersebut, pemerintah berencana untuk menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Baca juga: BREAKING NEWS, Kasus Virus Corona Indonesia Bertambah 21.807 Pasien, Total 2.178.272 Positif
Baca juga: Kesaksian Zakia saat Rumah di Tuminting Manado Terbakar, Sempat Pingsan Berkali-kali
PPKM Mikro direncanakan dijalankan pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Hal ini dilakukan untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.
Dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat.
Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO).
Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%.
Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring.
Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kegiatan belajar mengajar secara langsung.
Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional.
Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan.
Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas.
Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.