Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Ingat Edhy Prabowo, Eks Menteri KKP? Jadi Tahanan Korupsi, Kini Curhat Hidupnya Susah di Penjara

Kabar terbaru Edhy Prabowo setelah dikurung dalam penjara karena kasus suap korupsi ekspor benih lobster.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Edhy Prabowo diperiksa penyidik KPK dalam perkara dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Edhy Prabowo, eks menteri Kelautan dan Perikanan RI?

Terjerat kasus suap korupsi ekspor benih lobster, Edhy Prabowo harus mendekam dalam sel tahanan.

Sudah tujuh bulan dalam kurungan, Edhy Prabowo mengungkapkan kehidupannya selama ditahan dalam penjara.

Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021). Agenda sidang dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Edhy Prabowo bercerita kehidupannya selama mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Edhy menyebut selama sekitar 7 bulan dirinya mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut, dirinya merasa tidak betah.

Hal itu diungkapkan Edhy seusai sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas perkaranya.

"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas jauh dari keluarga," tutur Edhy kepada awak media, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Selasa (29/6/2021).

Kendati begitu Politikus dari Partai Gerindra itu menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang ada.

Dia juga mengatakan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.

"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," imbuhnya.

Dituntut 5 Tahun Bui dan Denda Rp400 juta

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021) (warta kota)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved