Sosok Tokoh
Ingat Edhy Prabowo, Eks Menteri KKP? Jadi Tahanan Korupsi, Kini Curhat Hidupnya Susah di Penjara
Kabar terbaru Edhy Prabowo setelah dikurung dalam penjara karena kasus suap korupsi ekspor benih lobster.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Edhy Prabowo, eks menteri Kelautan dan Perikanan RI?
Terjerat kasus suap korupsi ekspor benih lobster, Edhy Prabowo harus mendekam dalam sel tahanan.
Sudah tujuh bulan dalam kurungan, Edhy Prabowo mengungkapkan kehidupannya selama ditahan dalam penjara.

Edhy Prabowo bercerita kehidupannya selama mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Edhy menyebut selama sekitar 7 bulan dirinya mendekam di rutan lembaga antirasuah tersebut, dirinya merasa tidak betah.
Hal itu diungkapkan Edhy seusai sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) atas perkaranya.
"Saya sudah 7 bulan mendekam di KPK, tidak enak, panas jauh dari keluarga," tutur Edhy kepada awak media, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor), Selasa (29/6/2021).
Kendati begitu Politikus dari Partai Gerindra itu menyatakan akan tetap menjalani proses hukum yang ada.
Dia juga mengatakan akan tetap bertanggung jawab dengan kasus yang sedang menjeratnya.
"Saya mohon doa saja, proses (hukum) ini (akan tetap) saya jalani," imbuhnya.
Dituntut 5 Tahun Bui dan Denda Rp400 juta
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.
