Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Kasus Covid

Apa itu PPKM Darurat? Kebijakan Baru untuk Tekan Covid-19, Disebut-sebut Langkah yang Diambil Jokowi

Kebijakan baru yang disebut-sebut akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat untuk menanggulangi peningkatan kasus Covid-19.

Biro Setpres
Presiden Joko Widodo berbicara dalam KTT Iklim 2021 dari Istana Negara Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa itu PPKM Darurat?

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebelumnya mengungkapkan rencana pemerintah merevisi aturan terkait PPKM Darurat.

Demikian diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (28/6/2021).

Pemerintah berencana menjalankan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Apa itu <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppkm-darurat' title='PPKM Darurat'>PPKM Darurat</a>, Kebijakan Baru yang Disebut-sebut Bakal Diambil <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/jokowi' title='Jokowi'>Jokowi</a> untuk Tekan Covid-19

Tujuannya untuk mengendalikan penularan pandemi virus corona yang makin melonjak belakangan ini.

Kebijakan baru yang disebut-sebut akan diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat untuk menanggulangi peningkatan kasus Covid-19.

Diberitakan Tribunnews.com, media luar negeri dari Singapura, Straits Times mengabarkan Presiden Jokowi disebut memimpin rapat internal pada Selasa (29/6/2021) pagi ini.

Rapat itu dikabarkan akan mengambil kebijakan baru soal penanganan Covid-19 yang disebut dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat).

Informasi itu didapatkan Straits Times dari dua pejabat senior pemerintah dan seorang anggota DPR.

Apa itu PPKM Darurat

Lantas apa itu PPKM Darurat?

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Istana perihal rencana PPKM Daururat. 

Namun, PPKM Darurat dipastikan bakal lebih ketat daripada PPKM Mikro yang diterapkan pemerintah saat ini. 

Menurut sumber Straits Times, dalam PPKM Daurat, semua pekerja di sektor yang tidak penting harus bekerja dari rumah. 

Demikian disampaikan oleh seorang anggota komisi kesehatan DPR kepada The Straits Times dalam sebuah pesan teks.

Aturan ini tentu lebih ketat mengingat dalam PPKM Mikro, ketentuan bekerja dari rumah atau work from home adalah 75 persen bagi pekerja di zoa merah. 

Ketentuan lain, dalam PPKM Darurat, disebut perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang telah divaksinasi dan mereka yang membawa hasil tes swab PCR. 

Menurut sumber Strait Times, belum diketahui, apakah aturan ini bakal berlaku secara nasional atau hanya untuk wilayah zona merah. 

Daerah yang ditetapkan sebagai zona merah antara lain ibu kota Jakarta, sebagian Yogyakarta dan Kudus di Jawa Tengah, Bangkalan di Pulau Madura, Bandung di Jawa Barat, dan sebagian Riau di Sumatera.

"Kita tunggu saja detail lengkapnya dari Istana (istana presiden)," kata salah satu sumber kepada Straits Times.

DPR Dukung Wacana Pemberlakuan PPKM Darurat

PPKM Darurat yang dikabarnya bakal diterapkan Jokowi pada Rabu (30/6/2021) besok didukung oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. 

Menurutnya, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran Covid-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan.

"Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik," kata Gus Muhaimin melalui keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021 dan selalu diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu. Namun, kasus Covid terus naik.

Karena itu, Gus Muhaimin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM Darurat. Dia mengingatkan bahaya Covid-19 kini menyasar bukan saja ke kalangan dewasa, tapi juga anak-anak.

"Saya ingatkan ancaman Covid saat ini semakin serius. Bahkan sudah menjangkiti anak-anak," ujarnya.

Meski begitu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap mengimbau ketaatan masyarakat terhadap PPKM berangkat dari kesadaran, sehingga tidak ada upaya mencari celah untuk melanggar.

Menurut dia, kesadaran amat dibutuhkan dalam kondisi seperti sekarang.

Pasalnya, wabah ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan orang perorang.

"Masalah pandemi ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan kelompok atau orang perorang."

"Satu saja di antara warga lalai, abai, ceroboh, dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa itu PPKM Darurat, Kebijakan Baru yang Disebut-sebut Bakal Diambil Jokowi untuk Tekan Covid-19

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved