Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Massa Anarkis Bakar 6 Gedung Pemerintah Yalimo karena MK Tolak Cabub ED yang Tewaskan Oknum Polwan

Aksi massa membakar beberapa kantor Pemerintahan dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Editor: Frandi Piring
zoom-inlihat foto Massa Anarkis Bakar 6 Gedung Pemerintah Yalimo karena MK Tolak Cabub ED yang Tewaskan Oknum Polwan
Kompas.com
Massa bakar Kantor Pemerintah di Yalimo Papua.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aksi anarkis terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Aksi massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Ada beberapa gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa bakar Kantor Pemerintah di Yalimo Papua.
Massa bakar Kantor Pemerintah di Yalimo Papua. (Kompas.com)

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

"Ya benar ada aksi massa di Yalimo," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, melalui pesan singkat, Selasa.

Fakhiri belum bisa memberi keterangan lanjutan karena masih menunggu laporan dari personelnya yang berada di Polres Yalimo.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah,

yakni Erdi Dabi-Jhon Wilil dan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 Erdi-Jhon menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021. KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo

dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana

yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut

dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi (KabarPapua.co/Qadri Pratiwi)

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban,

dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April,

untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/191212178/tak-terima-putusan-mk-massa-bakar-sejumlah-kantor-pemerintah-di-yalimo?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved