Berita Tomohon
Kurun Waktu Lima Bulan, Angka Kematian di Kota Tomohon Tembus 613
"Sesuai rekapan selama Januari sampai akhir Mei total sudah ada 613 kutipan akta kematian yang dikeluarkan," kata Kepala Disdukcapil Tomohon Albert.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Angka kematian di Kota Tomohon tergolong tinggi.
Sejak Januari hingga Mei, atau selama 5 bulan total ada 613 warga Tomohon yang meninggal.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon.
"Sesuai rekapan selama Januari sampai akhir Mei total sudah ada 613 kutipan akta kematian yang dikeluarkan," kata Kepala Disdukcapil Tomohon Albert Tulus melalui Kepala Seksi Pengelolaan Informasi administrasi Kependudukan Marilin Tileng, Senin (28/6/2021).
Selain itu, jumlah angka kematian sepanjang Januari Mei 2021 tergolong lebih tinggi jika dengan dibandingkan dengan tahun 2021 diperiode yang sama.
"Untuk akta kematian yang dikeluarkan tahun lalu periode Junuari sampai Mei yaitu 386," ujar Marlin seraya menyebut total rekapan akta kematian tahun 2020 mencapai 1.136.
"Tahun 2020 totalnya 1.136 akta kematian yang kami terbitkan," tambahnya.
Adapun menurut Marlin meningkatnya jumlah angka kematian, tak lepas dari kemudahan dalam melakukan kepengurusan dokumen kependudukan.
Yang mana saat ini untuk kepengurusan akta kematian sudah bisa langsung dilaporkan dari kelurahan.
"Sudah ada petugas registrasi di Kelurahan. Sehingga sekalipun jika hari Sabtu atau Minggu ada warga yang meninggal sudah bisa diregistrasi. Kemudian langsung diproses untuk dicetak akta kematian," jelas Marlin menambahkan untuk peran masyarakat saat ini sudah sangat aktif.
"Masyarakat sendiri juga sudah aktif dalam melakukan kepengurusan akta kemarian," tandasnya. (hem)
Tentang Tomohon
Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Jarak Tomohon ke Manado, Ibukota Provinsi Sulawesi Utara 24,9 kilometer atau 1 jam 2 menit jika ditempuh dengan kendaraan
Luas Kota Tomohon berdasarkan keputusan UU RI Nomor 10 Tahun 2003 sekitar 11.420 Ha