Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Tolak Vonis Hakim 4 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding

Akhirnya persidangan Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berakhir. Ini setelah Majelis Hakim

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

Hakim Beri 3 Opsi

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."

"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."

"Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," kata Hakim ketua Khadwanto dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (24/6/2021).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Faryyanida Putwiliani)

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab: Ada Beberapa Hal Tidak Bisa Saya Terima, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/25/divonis-4-tahun-penjara-rizieq-shihab-ada-beberapa-hal-tidak-bisa-saya-terima?page=all.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved