Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim
Sidang yang menyita banyak perhatian publik dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab bersama menantunya, Muhammad Hanif
Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.
"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.
Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.
Kehadiran Simpatisan Rizieq Shihab
Tim penasihat hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar belum mengetahui secara pasti terkait rencana kehadiran para simpatisan pendukung Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur saat sidang vonis, hari ini, Kamis (24/6/2021).
"Itu saya tidak tahu (rencana kehadiam masa). Saya (kira) hanya dengar rumor," kata Aziz menegaskan.
Sidang Vonis Rizieq Shihab Kasus Tes Swab RS Ummi Digelar Hari Ini, Kamis 24 Juni
Aziz pun enggan untuk berkomentar lebih jauh terkait beredarnya ajakan-ajakan untuk datang ke sidang vonis Rizieq pada perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Lantaran, dia merasa itu bukanlah kewenangan dirinya.
"Bukan ranah kami bang untum komentari soal itu," kata dia.
Sedangkan terkait harapan vonis nanti, Aziz berharap jika Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya, dengan benar kepada kliennya.
"Semoga sidang besok lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," tuturnya.
Untuk diketahui jelang sidang vonis kasus hasil tes swab rumah sakit (RS) Ummi terdakwa mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab beredar sejumlah video ajakan di media sosial untuk menghadiri sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6) besok.
Ajakan tersebut, sebagai tanggapan terhadap pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam replik yang menyebut jika status imam besar hanya isapan jempol belaka. Atas hal itu Terdakwa Rizieq Syihab pun dalam dupliknya menyesalkan pernyataan JPU tersebut.
"Saya sesalkan replik JPU dibuka dengan masalah yang 'sepele tapi tidaksepele' tersebut, sehingga seluruh replik jpu disiisi dan dipenuhi dengan gelora emosi dari persoalan 'sepele tapi tidak sepele' tersebut," kata Rizieq saat bacakan duplik tanggapi replik JPU pada sidang Kamis (17/6).