Berita Mitra
Per 5 July, Warga Ratahan yang Belum Divaksin Tak Boleh Mengurus Administrasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) rupanya tak main-main dengan program vaksinasi.
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) rupanya tak main-main dengan program vaksinasi.
Itu terlihat dari sejumlah sanksi tegas yang disiapkan guna menyukseskan program ini. Terbaru seperti yang dilakukan pemerintah Kecamatan Ratahan.
Tak tanggung-tanggung, pemerintahan besutan Arce Kalalo itu pun dengan tegas tidak akan melayani pengurusan administrasi bagi masyarakat yang belum divaksin.
“Per tanggal 5 July 2021 nantinya, kami pihak Kecamatan Ratahan dengan tegas tidak melayani pengurusan Administrasi jika tidak melampirkan surat keterangan sudah divaksin. Terkecuali karena hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan tidak memungkinkan dilaksanakan vaksin,” tegas Camat Ratahan, Arce Kalalo, Kamis (24/06/2021).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai implementasi dari penegasan Bupati Mitra, James Sumendap yang gencar menekan penyebaran virus corona.
"Berdasarkan penegasan Bupati Kabupaten Mitra James Sumendap SH, ini sebagai salah satu upaya dari pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mitra," jelasnya.
Ditambahkan, pihaknya juga akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam hal ini pihak Polsek dan Danramil Ratahan, kami akan rakor bersama. Bagaimana strategi yang nantinya agar seluruh warga masyarakat ikut berpartisipasi dalam vaksinasi,” ungkapnya.
Dia juga memastikan, program ini akan diberlakukan di 9 kelurahan dan 2 desa yang ada di Kecamatan Ratahan.
“Dalam waktu dekat ini, kami dari pemerintah Kecamatan Ratahan akan segera memberi himbauan kepada seluruh warga masyarakat untuk sesegera mungkin di vaksin. Ini juga sudah berdasarkan aturan dari Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Ditambahkannya, sesuai peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021, perubahan atas peraturan Presiden tahun 2020, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pademi Covid-19.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang belum divaksin agar boleh mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Maka berdasarkan hal tersebut, masyarakat bisa diancam pidana yang diatur dalam UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” kuncinya.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.