Populer Nasional
Kabar Terbaru Nasib Nurdin Abdullah, Gubernur Nonaktif Sulsel Segera Menghadap Hakim
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan segera disidang atas kasu suap korupsi.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.
KPK menduga Nurdin menerima uang dengan total Rp5,4 miliar.
Dia diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung.
Selain itu Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp3,4 miliar.
Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar,
pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian,
dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1
dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
(Tribunnews.com)
Tautan:
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/06/24/kpk-rampungkan-berkas-penyidikan-gubernur-nonaktif-sulawesi-selatan-nurdin-abdullah?page=all