Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Populer Nasional

Kabar Terbaru Nasib Nurdin Abdullah, Gubernur Nonaktif Sulsel Segera Menghadap Hakim

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan segera disidang atas kasu suap korupsi.

Editor: Frandi Piring
Antara Foto/Akbar Nugroho
Kabar Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel terjerat Kasus Korupsi akan segera disidang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Nurdin Abdullah diketahui menjadi tersangka dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di wilayah kepemimpinannya.

Setelah kurang lebih 3 bukan ditahan, akhirnya Nurdin Abdullah akan segera disidang.

Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi.
Suasana saat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. (Tribunnews/Jeprima)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka tersebut ialah Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatanl atau orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

Berkas perkara keduanya pun dinyatakan lengkap atau P21.

Seiring dengan itu, tim penyidik akan melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan dua tersangka itu ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap II.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan tersangka ER (Edy Rahmat) oleh Tim JPU dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan Tahap II dari Tim Penyidik kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Dengan perlimpahan berkas terebut, penahanan kedua tersangka itu menjadi tanggung jawab tim JPU selama 20 hari, terhitung sejak 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.

Dimana, Nurdin akan ditahan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, sementara Edy akan ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Tim JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Nurdin dan Edy.

Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keduanya kepada Pengadilan Tipikor untuk disidangkan

"Tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim," kata Ali.

Lokasi lima orang ditangkap KPK bersama Nurdin Abdullah.
Lokasi lima orang ditangkap KPK bersama Nurdin Abdullah. (Kolase Tribun Timur/Fajar.co)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan,

dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved