Berita Boltim
Anggota Bawaslu Boltim Dipecat karena Chat Selingkuh dengan 3 Staf Wanita, Ada Kiriman Video Asusila
Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Susanto Mamonto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Susanto Mamonto dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Susanto dipecat sesuai keputusan sidang pkode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan.
DKPP menilai, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021.
Baca juga: Wajah Baru TKB, Dulu Tempat Bagi-bagi Kondom, Kini Lokasi Vaksinasi Covid 19
Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmong Timur berinisial WM, Staf Panwascam Modayang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.
Susanto diadukan oleh istrinya. Perkara ini sendiri disidangkan secara tertutup di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado pada 23 April 2021.
Dalam aduannya, Istri Susanto menyertakan beberapa alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi Whats App pada 24 Desember 2019.
Tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi Whats App pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti.
Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan selingkuh dalam gawai miliknya.
"Dalih Teradu bahwa video asusila dan percakapan selingkuh direkayasa oleh Pengadu tidaklah berdasar karena tidak terdapat satupun alat bukti yang menguatkan bantahannya. Berdasarkan alat bukti percakapan selingkuh pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh Teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut," kata Anggota Majelis, Dr Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.
Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan selingkuh bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.
"Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan asusila kepada bawahan," terang Ida.
Sidang pembacaan putusan KEPP ini dipimpin oleh Dr Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis dan didampingi oleh tiga Anggota Majelis, yaitu Prof Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Dr Ida Budhiati.
Tribunmanado.co.id berupaya mengonfirmasi Susanto soal putusan DKPP terkait pemecatannya sebagai Anggota Bawaslu Boltim.