Kasus Narkoba
2 Oknum Polisi Ditangkap, Briptu II Lakukan Tindakan Asusila dan Bripka jadi Pengedar Narkoba
Namun ternyata ada kasus lainnya anggota polisi yang juga berpangkat Bripka jadi pengedar narkoba.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus anggota polisi berpangkat Briptu lakukan pemerkosaan tengah jadi sorotan.
Namun ternyata ada kasus lainnya anggota polisi yang juga berpangkat Bripka jadi pengedar narkoba.
Diketahui polisi berpangkat Bripka ini ditangkap di Kos-kosan.
Baca juga: Sosok Letda Ajeng Pilot Jet Tempur Wanita Pertama TNI AU, Kini Bertugas di Pesawat Kepresidenan
Baca juga: Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Malah Minta Bebas
Baca juga: Masih Ingat Cantika Abigail? Kisahnya Idap Autoimun Sejak 2015 & Gagal Nikah Karena Pacar Selingkuh
Foto : Ilustrasi Narkoba. (KOMPAS.COM/HANDOUT)
Bripka SP, anggota Sat Sabhara Polres Dairi malah mengedarkan narkoba.
Dia pun ditangkap sesama anggota Polri yang bertugas di Dit Res Narkoba Polda Sumut pada Senin (21/6/2021) malam.
Menurut informasi, Bripka SP diamankan bersama temannya AS dan JS, serta seorang perempuan berinisial MA.
Bripka SP ditangkap di kos-kosan Dusun Kampung Karo, Desa Hutarakyat, Kecamatan Sidikalang.
Kasubbag Humas Polres Dairi Iptu Donny Saleh mengatakan bahwa Bripka SP sudah ditahan di Polda Sumut.
Dia mengatakan kasus ini ditangani langsung Dit Res Narkoba Polda Sumut.
"Iya betul ketangkap. Karena langsung dibawa ke Polda Sumut, jadi kami tidak bisa merilisnya," kata Donny Saleh, Kamis (24/6/2021).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Untuk jumlah keseluruhan barang bukti, Donny belum bisa menjelaskan secara rinci karena yang menangani bukan Polres Dairi.
Namun Donny memastikan bahwa Bripka SP anggota Sat Sabhara Polres Dairi adalah pengedar narkoba.
"Barang bukti narkoba dan ekstasi. Tetapi nanti coba di konfirmasi ke Polda Sumut. Soalnya mereka yang menangkap. Kalau 25 gram keatas yang ketangkap udah pengedar itu,"
"Tapi kalau dia dibawah 5 gram, masih bisa direhabilitasi. Pemakai," tutupnya.(cr25/tribun-medan.com)
Kasus Anggota Polisi Lakukan Tindakan Asusila
Brigadir Polisi Satu (Briptu) II, pelaku tindakan asusila terhadap remaja 16 tahun di Markas Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan hukuman pidana penjara 15 tahun jika terbukti melakukan perbuatan bejatnya.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu II diatur dalam pasal 7, 8, dan 10, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kini proses hukum terhadap Briptu II tengah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri.
Briptu II bakal menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Personel Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara ini sebelumnya merudapaksa seorang remaja. Briptu II diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut. "Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Foto : Ilustrasi seorang polisi lakukan tindakan asusila di polsek. (via Tribunnews.com)
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah. Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah. Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.
Tidak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan tersebut sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.
Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan bejat Briptu II.
Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Briptu II kini menyandang status tersangka dan terancam 15 tahun penjara
Setelah kejadian itu, polisi telah menetapkan Briptu II sebagai tersangka dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan.
Adip mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," kata Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.
Berkasa perkara kasus itu juga bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.
Berita lainnya terkait Kasus Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com, https://medan.tribunnews.com/2021/06/24/aduh-bripka-sp-anggota-sat-sabhara-polres-dariri-malah-jadi-pengedar-narkoba dan https://medan.tribunnews.com/2021/06/24/rudapaksa-remaja-16-tahun-di-polsek-briptu-ii-terancam-dipecat-dan-penjara-15-tahun?page=all