Polisi Rudapaksa Gadis
Oknum Polisi Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Dalam Polsek, Terungkap Saat Gadis Keluar dan Menangis
Si oknum polisi bahkan sempat mengancam akan memasukan ke penjara. Yang tak terduga kejadian ini terjadi di dalam Polsek.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Entah apa yangh sudah merasuki oknum polisi di Ternate ini.
Dirinya tega melakukan hal tak senonoh kepada seorang gadis di bawah umur.
Gadis tersebut dirudapaksa.
Si oknum polisi bahkan sempat mengancam akan memasukan ke penjara.
Yang tak terduga kejadian ini terjadi di dalam Polsek.
Ya seorang oknum polisi di Maluku Utara nekat merudapaksa gadis di bawah umur.
Lebih parahnya lagi oknum polisi tersebut melakukan perbuatan bejatnya di kantor polisi tempat dirinya bertugas.
Adalah Briptu II anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara yang nekat memperkosa gadis berusia 16 tahun.
Bahkan, aksi bejat itu dilakukan di Markas Polsek Jailolo Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membernarkan adanya kasus tersebut.
Saat ini, Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki dugaan kasus pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek wilayah hukum Maluku Utara.
Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.

Sebaliknya, kasus itu telah ditangani sejak seminggu yang lalu.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu," pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II.
Dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.
Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.
Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Oknum Polisi Nekat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kantor Polsek, Lalu Korban Dimasukan ke Penjara, https://cirebon.tribunnews.com/2021/06/23/oknum-polisi-nekat-rudapaksa-gadis-di-bawah-umur-di-kantor-polsek-lalu-korban-dimasukan-ke-penjara?page=all