Komisi Pemberantasan Korupsi
Novel Baswedan Meradang: 'Seolah-olah yang Berantas Korupsi Dikerjain seperti Orang Brengsek'
Novel Baswedan mengaku sudah ingin mengundurkan diri dari KPK sejak 2019.
Adapun Novel bersama 50 orang yang lain dianggap memiliki rapor merah dalam hasil tes tersebut.
Hingga kini Pimpinan KPK belum mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian para pegawai itu.
Banyak pihak menilai penyelenggaraan TWK bermasalah dalam segi hukum
karena tidak diatur dalam revisi Undang-Undang (UU) KPK yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019.
Namun TWK sebagai syarat alih status kepegawaian diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 buatan Pimpinan KPK.
Berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam tes tersebut juga dianggap memiliki muatan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) karena menyentuh ranah privat, kebebasan berpikir dan beragama.
Saat ini Komnas HAM turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM pada tes yang diikuti seluruh pegawai KPK tersebut.
(Kompas.com)
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2021/06/20/17355461/cerita-novel-baswedan-sudah-ingin-mundur-dari-kpk-sejak-2019?page=all#page2