Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kakek Pedofil Beristri 3 Tepergok Lakukan Aksi Bejat pada Bocah 10 Tahun, Orangtua Korban Naik Pitam

Seraong kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun.

Editor: Frandi Piring
Koalse foto: Tribun Bali/Dewa Angga/Istimewa
Seorang vkakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun di Bali. 

Tapi alasan itu juga dalih untuk bisa kabur.

Warga yang sejatinya sudah tidak ingin main hakim sendiri,

saat itu sempat geram dan hendak menghajar tersangka.

Namun, petugas datang dan langsung menangkap tersangka

dan dibawa ke Makopolres Jembrana.

“Kami kenakan UU Perlindungan anak dengan ancama hukuman di atas lima tahun.

Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Jembrana.

Seorang bocah berusia 10 tahun, diduga dicabuli oleh kakek-kakek, dimana masih kerabat dari korban.

Kejadian ini terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 sore lalu, dimana informasinya terduga pelaku, si kakek juga sudah ditangkap.

Informasi yang dihimpun, kasus ini sudah di tangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jembrana.

Kasus ini sempat mengundang massa yang geram terhadap aksi kakek yang sudah beberapa kali menikah.

Seorang kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun.
Seorang kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun. (Tribun Bali/Dewa Angga)

Beruntungnya, semua bisa diamankan polisi dan si terduga pelaku digiring ke sel jeruji besi.

Kejadian dugaan pencabulan ini sendiri dibongkar oleh bapak korban,

dimana saat siang hari setelah pulang kerja tidak mendapati anaknya di rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved