Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Terkait 6 Oknum Anggota TNI AL Aniaya Warga hingga Tewas, Ini Ancaman Hukumannya Kata Danpuspomal

Enam oknum anggota TNI AL yang melakukan penganiayaan dua warga Purwakarta, Jabar, di Wisma Atlet di Purwakarta pada 29 Mei 2021 lalu terancam dipecat

http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. 

Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya," ucap Nazali.

Oknum tersebut, lanjutnya, melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.

Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan.

Enam anggota TNI tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.

Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.

Menurut Nazali, anggotanya saat itu mungkin lepas kendali dan emosi sehingga melakukan penculikan dan penganiayaan.

"Mungkin di luar kendali juga anggota kita mungkin lepas emosi, untuk menekan (warga) mungkin saat kejadian itu terjadi tindakan yang di luar batas," kata Nazali, seperti dikutip dari KompasTV, Jumat.

Tindakan penganiayaan tersebut membuat satu dari dua warga yang dibawa ke Wisma Atlet meninggal.

Tapi, oknum TNI malah menyembunyikan mayat warga dan tak sempat melaporkan kejadian ke atasan.

Tapi kemudian akhirnya, ia melaporkannya ke atasan.

Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM, agar bisa diproses hukum.

Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun.

Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.

(Kompas.com)

Berita Nasional Lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Anggota TNI AL Aniaya Warga Sipil hingga Tewas, Danpuspomal: Maksimal 10 Tahun Penjara dan Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved