Berita Sulut
KPK Ingatkan Pemprov Sulut, Jangan Kebanyakan Proyek PL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulut soal penganggaran di tahun 2022.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Ia membuka peluang komunikasi seluas-luasnya bagi aparat Pemda
"Kita punya grup WA sendiri kalau komunikasi gampang. Kita komitmen selamatkan aset daerah," kata Lutfi.
Ada sejumlah kendala memang dalam sertifikasi misalnya aset dalam sengketa, kemudian ada juga penguasaan fisik individu tertentu.
Terdata, baru 286 aset tanah milik pemda di Sulut sudah bersertifikat. Jumlah itu masih jauh dari total aset yang ada.
Sekitar 7.000 aset tanah Pemda yang belum bersertifikat.
"70,52 persen aset belum dilegalisasi" kata Wahyudi.
Angka ini masih jauh dari target, ia mengatakan, jika progresnya masih sama seperti ini maka butuh waktu yang lama untuk aset bisa dilegalisasi
''Upaya percepatan sebelum 2023 sudah selesai. Tinggal bagaimana merespon," katanya.
Ia berharap Pemda kejar target, apalagi tahun ini BPN masih dalam prioritas menyelesaikan sertifikasi aset Pemda.
"Tahun depan prioritas bisa lain lagi. Mohon segera merespon," ungkap Wahyudi
Soal aset ini, Pemprov pun menggandeng KPK dan Badan Pertanahan Nasional untuk melegalisasi aset tanah dengan sertifikat. (ryo)
• Masih Ingat Dena Rachman? Kini Isolasi Mandiri Bareng BCL, Berjuang Lawan Covid-19
• Danlantamal VIII Manado Brigjen TNI Marinir I Wayan Ariwijaya Silaturahmi ke Kantor Tribun Manado
• Viral Foto Perempuan Dibungkus Kain oleh Suaminya, Sebuah Pengakuan Diungkap si Penggungah Foto