Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pemotor karena Sambil Makan Gorengan, Tetap dapat Jaminan Jasa Raharja

Diketahui terjadi kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor. Kecelakaan tersebut dikarenakan kelalayan pengendara motor.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi Kecelakaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui terjadi kecelakaan maut yang menewaskan pengendara motor.

Kecelakaan tersebut dikarenakan kelalayan pengendara motor.

Yang saat berkendara sambil memakan gorengan.

Baca juga: Kecelakaan Tragis Tadi Pagi, Tabrakan Beruntun 4 Mobil hingga Terbalik, Pengemudi BMW Mabuk

Baca juga: Masih Ingat Kasino Warkop? Putri Semata Wayangnya Banting Tulang Jualan Kue Demi Sesuap Nasi

Baca juga: Warga Kampung Bumbiha Kabupaten Sitaro Dapat Bantuan Uang Tunai, Perahu dan Mesin Katinting

Foto : Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang berdomisili di Merlung pada Rabu (16/6/2021). (Tribun Jambi/istimewa)

Sinergi antara Jasa Raharja dengan Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat mempercepat proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban pengendara motor yang tewas karena berkendara sambil makan gorengan.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (14/6/2021) setelah pengendara berkendara dengan satu tangan sambil makan gorengan yang menyebabkan motor oleng.

Motor yang dikendarai terjatuh dan tertabrak mobil dari arah berlawanan.

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia yang berdomisili di Merlung pada Rabu (16/6/2021).

Kepala Cabang Jasa Raharja,

Zulham Pane menghimbau dari kasus kecelakaan ini dapat diambil pelajaran untuk berkendara dengan tertib berlalu lintas.

“Bagi seluruh pengendara khususnya sepeda motor berkendaralah dengan aman,

gunakan helm, tidak ugal-ugalan dan kebut-kebutan," imbaunya.

Dalam menjalankan amanah mengelola Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DKLLJ) untuk kemudian diserahkan kepada korban kecelakaan,

beliau juga menghimbau para Wajib Pajak untuk membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DKLLJ) tersebut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan kendaraan di Kantor Bersama SAMSAT.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved