Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Sebut JPU Picik 'Penuh Buruk Sangka' Baca Persoalan, Operasi Liar Intelijen Pemerintah
Rizieq menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum sangat picik dan naif dalam membaca persoalan.
tidak ada kaitannya dengan pokok perkara yaitu kasus tes usap di RS Ummi Bogor.
"Dalam pleidoi, terdakwa menyampaikan cerita-cerita yang enggak ada kaitannya dengan fakta hukum, dengan menyebut beberapa nama, ada Budi Gunawan,
eks Menko Polhukam RI Wiranto, Kiai Ma'ruf Amin yang kini jadi Wakil Presiden RI atau Jenderal Tito Karnavian," kata jaksa, Senin lalu.
Jaksa berpendapat, cerita itu tidak ada hubungannya dengan fakta-fakta persidangan dengan perkara a quo.
"JPU menyatakan bahwa cerita-cerita yang disampaikan terdakwa tersebut,
JPU menilai tak ada relevansinya," tegas jaksa saat itu.
"Cerita terdakwa seakan-akan mencari panggung untuk menyalahkan pihak lain
dan membenarkan secara sepihak yang dilakukan oleh terdakwa," lanjut jaksa.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada Kamis ini.
Sidang beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
(Kompas.com)
Tautan:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/14323281/rizieq-sebut-jaksa-picik-karena-tuding-cari-panggung-saat-sebut-wiranto