Pajak Sembako
Soal Pajak Sembako, Sri Mulyani Tegaskan untuk Jenis Premium Bukan yang Ada di Pasar Tradisional
Soal pajak sembako saat ini tengah menjadi perhatian publik. Diketahui beberapa sembako dikenakan pajak.
"Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa,
seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," sambungnya.
Dengan Pajak yang Lemah Dikuatkan yang Kuat Memberi Kontribusi
Lebih lanjut Sri Mulyani menekankan jika azas keadilan dalam perpajakan itu akan membantu yang lemah dan yang kuat membantu serta memberikan kontribusi.
"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," jelas Menkeu.
Terlebih dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, pemerintah justru sedang memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.
Foto : Menteri Keuangan Sri Mulyani. (istimewa)
Misalnya, Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan.
"Dalam menghadapi dampak Covid yang berat,
saat ini Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi.
Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan."
"Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut,
diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/15/sri-mulyani-tegaskan-ppn-sembako-diterapkan-untuk-jenis-premium-bukan-yang-ada-di-pasar-tradisional?page=all