Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pajak Sembako

Soal Pajak Sembako, Sri Mulyani Tegaskan untuk Jenis Premium Bukan yang Ada di Pasar Tradisional

Soal pajak sembako saat ini tengah menjadi perhatian publik. Diketahui beberapa sembako dikenakan pajak.

Editor: Glendi Manengal
Handout/Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi Pasar Santa, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal pajak sembako saat ini tengah menjadi perhatian publik.

Diketahui beberapa sembako dikenakan pajak.

Terkait hal tersebut dari Menkeu Sri Mulyani beri tanggapan bahwa pajak itu hanya untuk jenis premium.

Baca juga: Link Streaming Euro 2020 Sedang Berlangsung Prancis vs Jerman, Akankah Der Panzer Ubah Catatan Buruk

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 10.00 WIB, Seorang Pengendara Tewas, Kaki Korban Terlindas Truk Tangki BBM

Baca juga: BACAAN ALKITAB Mazmur 7:4-6 - Keadilan Allah Dinyatakan

Foto : Ilustrasi sembako. (Kontan)

Menteri Keuangan memberikan klarifikasinya terkait isu penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sembako.

Klarifikasi tersebut disampaikan Sri Mulyani melalui Instagran pribadinya @smindrawati, Senin (14/6/2021).

Sri Mulyani menegaskan pajak sembako yang akan diterapkan bukan untuk sembako yang dijual di pasar tradisional dan menjadi kebutuhan masyarakat umum.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," tulis Sri Mulyani dalam unggahannya.

Menurutnya pemungutan pajak juga tidak asal dipungut untuk penerimaan negara,

tapi disusun kembali untuk melaksanakan azas keadilan.

"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan.

Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)."

"Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas,

seharusnya dipungut pajak."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved