Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rudapaksa di Manado

Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan delapan pria tersangka kasus rudapaksa

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Delapan Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan delapan pria tersangka kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas, yang terjadi pada 19 dan 20 Mei 2021 lalu.

Para tersangka yaitu CH (34) warga Perkamil Manado, SE (35), ATB (25), dan EP (33) warga Malalayang Manado, DW (39) warga Wanea Manado, RNP (26) dan ARR (36) warga Pineleng Minahasa, serta ARW (33) warga Mandolang Minahasa.

AKBP Gani Siahaan mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Penangkapan, sambungnya, juga berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi, juga postingan salah satu tersangka tersebut.

“Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” kata AKBP Gani Siahaan.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandas AKBP Gani Siahaan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Rabu (16/06/2021) siang di Mapolda Sulut, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu.

“Para tersangka melakukan rudapaksa secara bergantian di tiga TKP berbeda," ujarnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan.

TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado.

Polda Sulut Amankan Delapan Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur
Polda Sulut Amankan Delapan Terduga Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur (Tribun manado / Andreas Ruaw)

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran 1 liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya.

Serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut.

Sedangkan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Angin Puting Beliung Landa Talaud, Masyarakat Desa Kiama Panik, Berhamburan Keluar Rumah

Baca juga: Cewek Cantik Omega Matar Yakin Italia Menang Libas Swiss dengan Skor 4-1

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved