Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

SOSOK Muhammad Yusuf, Hakim yang Potong Vonis Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun, Intip Harta Kekayaannya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Kolase Foto Tribunmanado/Tribunnews.com
SOSOK Muhammad Yusuf, Hakim yang Potong Vonis Jaksa Pinangki jadi 4 Tahun, Intip Harta Kekayaannya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok Muhamad Yusuf, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang potong Vonis Jaksa Pinangki.

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebelumnya mengajukan permohonan banding.

Alhasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan.

Masih Ingat Pasien RSJ yang Diduga Polisi yang Hilang Saat Tsunami 2004? Ini Hasil Tes DNAnya

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 'memotong' hukuman vonis Pinangki selama 6 tahun alias separuh lebih dari masa hukuman di putusan tingkat pertama.

Dengan demikian, Pinangki yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kini akan menjalani masa tahanan selama 4 tahun.

Dikutip dari Kompas.com, putusan tersebut diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik.

Lantas, siapa Muhammad Yusuf yang menjadi ketua majelis hakim dalam penanganan perkara banding Jaksa Pinangki?

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs resmi pt-jakarta.go.id, Muhammad Yusuf adalah seorang Hakim Tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Sosok Susi Pidjiastuti Mantan Menteri KKP, Putus Sekolah Kelas 2 SMA, Kini Bos Pesawat dan Ikan

Harta Kekayaan Muhammad Yusuf

Lantaran menjadi satu di antara pejabat negara, Muhammad Yusuf wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved