Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmut

10 OPD Bolmut Teken MoU Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan 

Sekda Bolmut Asripan Nani mengatakan bahwa pemanfaatan data dokumen kependudukan ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya. 

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolmut terkait pemanfaatan data kependudukan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoSebanyak 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolmut terkait pemanfaatan data kependudukan. 

Sepuluh OPD yang melakukan penandatanganan kerjasama ini terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perikanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM).

Serta Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA), dan Dinas Pendidikan.

Sekda Bolmut Asripan Nani mengatakan bahwa pemanfaatan data dokumen kependudukan ini bisa digunakan dengan sebaik-baiknya. 

Dirinya juga meminta agar jajaran Pemkab Bolmut dapat menggunakan data kependudukan yang diterbitkan oleh Ditjen Dukcapil untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada 10 OPD yang hari ini menandatangani MoU nantinya akan mendapatkan hak akses dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri untuk mendapatkan data kependudukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan,” jelas Sekda Bolmut.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Bolmut Parmin Mokodompis, mengatakan bahwa acara ini untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 102 Tahun 2019, Tentang Hak Akses Pemanfaatan Data kependudukan.

Menurut Mokodompis, maksud perjanjian kerjasama ini dalam rangka memberikan kemudahan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, pencegahan kriminal, serta mengefektifkan fungsi peran para pihak dalam rangka verifikasi dan validasi data pelayanan oleh masing-masing OPD, melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, e-KTP, dan KIA.

“Bagi Disdukcapil kerjasama ini membantu melengkapi serta meningkatkan akurasi serta memperkaya basis data kependudukan, sementara lembaga pengguna mendapatkan keamanan, keakuratan serta kemudahan dalam verifikasi data penduduk,” ungkap Mokodompis kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (15/6/2021).

Ditambahkannya, dengan adanya kerja sama pemanfaatan data dan dokumen kependudukan ini, maka terdapat tiga jenis layanan yang dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna, yaitu akses data perseorangan yang dapat dimanfaatkan dalam rangka verifikasi data. 

Kemudian pendataan database penduduk masing-masing lembaga bisa semakin akurat dan akses pemanfaatan data melalui penggunaan perangkat pembaca KTP-el guna verifikasi keaslian KTP-el setiap penduduk.

"Diharapkan perjanjian kerjasama ini, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna capaian dan sasaran program dan kegiatan masing-masing OPD," tandas Mokodompis. (Mjr).

Tentang Bolmut

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) adalah sebuah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibukota Bolmut adalah Boroko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved