Illegal Fishing
Pakai Cara Pemantauan dan Intercept, Lagi KKP Tangkap Dua Kapal Ilegal Fishing
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) benar-benar tidak memberikan ampun para pencuri ikan di laut Indonesia
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Berhasil menangkap KM SLFA 4598 yang mengoperasikan alat tangkap trawl.
Bersama kapal tersebut, KKP juga mengamankan empat orang awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.
“Saat ini kapal dalam proses ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ipunk.
Penangkapan kapal ilegal berbendera Filipina, Myanmar dan Malaysia ini menambah panjang daftar kapal ikan ilegal yang ditangkap dan diproses hukum oleh KKP.
Selama 2021, KKP telah menangkap 115 kapal yang terdiri dari 77 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 38 kapal ikan asing yang mencuri ikan (10 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.(crz/rls)
Baca juga: Kalina Ocktaranny Menangis, Bongkar Isi Pesan WhatsApp Vicky Prasetyo pada Anaknya
Baca juga: Irwansyah Bersandiwara Setelah Bunuh Ayah Kandung, Korban Terikat Tak Bernyawa
Baca juga: Tindakan Simon Kjaer saat Eriksen Kolaps di Pertandingan Denmark vs Finlandia Menuai Pujian
YOUTUBE TRIBUN MANADO: