Gowes
Isi Aturan Bersepeda di Jalan Raya Dalam Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020
Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan:
Selain itu, dalam Pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, antara lain :
1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.
3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.
Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari.
Kata Menhub
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menilai, lifestyle atau gaya hidup bersepeda memiliki dampak yang positif dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Ia menyebutkan, sejak 2018 pada sidang umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) ke-72, sepeda dianggap sebagai transportasi yang memiliki banyak manfaat.
Menurutnya, dengan bersepeda ini mendorong adanya gaya hidup sehat dan penggunaan sepeda sebagai alternatif transportasi baik untuk bekerja atau melakukan kegiatan keseharian.
"Meski begitu, penggunaan sepeda ini juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti menjaga batas kecepatan untuk keselamatan bersama," ucap Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021, Jumat (4/6/2021).
Ia juga menjelaskan, aturan seperti menjaga batas kecepatan 30 kilometer per jam saat berada di perkotaan dan juga pemukiman sangatlah penting.